JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengamat hukum, Martimus Amin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadi pengacara Basuki alias Ahok dengan menganulir hasil audit BPK dan menyatakan Ahok tidak bersalah karena tidak mempunyai niat jahat terkait pembelian lahan RS Sumber Waras 3,6 hektar senilai Rp 755,7 miliar.
Menurutnya apalagi sudah banyak sekali dugaan korupsi yang melibatkan Ahok. Mulai dari pembelian lahan RS Sumber Waras, pembelian lahan di Cengkareng, hingga proyek reklamasi.
Karena itu wajar Kapolri Tito Karnavian merasa bangga pihaknya telah berhasil menetapkan Basuki T. Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Karena yang dijerat ini adalah seorang gubernur yang mempunyai dukungan kuat dari penguasa dan pengusaha
“Wajar saja Tito membanggakan insitusinya. Ahok yang kebal hukum dan ‘dilindungi’ KPK dapat ditersangkakan’ Polri,” jelas Martimus, lansir Rmol Kamis (8/12/2016)
“Bagaimanapun fakta prestasi kinerja penegakan hukum instutusi Polri tersebut harus kita akui. Kecuali KPK dapat membuktikan kepada publik bahwa mereka berani mengungkap kasus-kasus korupsi membelit Ahok,” sambungnya.
Sebelumnya pada Aksi ke III bela Islam penjarakan Ahok di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016). Kapolri bilang, hanya polisi yang bisa menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. Sementara KPK tidak bisa.
Terkait ucapan Tito, Ketua KPK Agus Rahardjo sendiri menyatakan Kapolri sudah meminta maaf atas pernyataan yang membandingkan kinerja KPK dan Polri terkait kasus Ahok tersebut. “Tadi Pak Kapolri sudah minta maaf sama saya mengenai statement itu. Sudah itu saja,” kata Agus.
Diketahui publik bahwa Badan Pemeriksa keuangan (BPK) menyatakan proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 tidak sesuai dengan prosedur.
Pemprov DKI Jakarta dengan gubernurnya Ahok, dianggap membeli lahan dengan harga lebih mahal daripada seharusnya. BPK mengaudit ulang atas permintaan KPK. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Dalam audit tersebut, BPK kembali menyimpulkan, prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan.
Menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga merugikan keuangan daerah senilai Rp 191 miliar atau 25 persen dari nilai yang dibayarkan.
(azm/arrahmah.com)