JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengamat dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengungkapkan, sesuai amanah Undang-Undang (UU) No.23/2004 menyatakan, jika pengadilan telah menetapkan seseorang sebagai terdakwa, Basuki TP alais Ahok sudah dipecat atau diberhentikan sementara tanpa alasan apapun.
“Mendagri harus betul-betul menegakkan hukum. Jangan tebang pilih, harus ditegakkan secara pasti. Dia (Tjahjo, red) harus berpikir secara kapasitasnya selaku Mendagri, bukan sebagai bagian dari PDIP yang notabene saat ini mendukung Ahok maju menjadi Gubernur DKI,” katanya dikutip Harianterbit.
Diketahui hingga saat ini terdakwa kasus pidana penodaan agama belum juga dipecat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal surat soal status terdakwa Ahok dari Pengadilan Jakarta Utara yang dipermasalahkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sudah keluar.
Amir Hamzah mengatakan, hendaknya surat pemberhentian sementara terhadap Ahok sudah dikeluarkan pihak Kemendagri. “Karena ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 tentang pemerintahan daerah pasal 83,” ungkapnya.
Dia menerangkan, didalam UU No.23/2014 Pasal 83 ayat 1 disebutkan bahwa, Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat selama 5 tahun, tindakan pidana korusi, tindakan pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian pada ayat 2, lanjut Amir, disebutkan bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang jadi terdakwa sebagaimana ayat 1, diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. “Sehingga, Mendagri hendaknya jangan lagi menunda-nunda pemberhentian tersebut,” tegas dia.
Amir menilai, jika Kemendagri menunda pemberhentian tersebut, ia memprediksi nantinya akan ada masalah baru. “Kalau ga segera, nantinya bisa jadi akan ada tuntutan baru,” ungkap Amir.
Aktivis Rumah Amanat Rakyat Ferdinand Huatahaean mengatakan, sesuai perintah UU Ahok harus diberhentikan sementara dari jabatannya terhitung 13 Desember. “Kalau saat ini yang bersangkutan tengah cuti karena mengikuti pilkada, Presiden harus tetap memberhentikannya,” ujar Ferdinand.
Sebelumnya Mendcagri sempat menyatakan akan melakukan pemberhentian sementara Gubernur Ahok, usai menjalani cuti kampanye. Namun, saat ini pihak Kemendagri belum dapat melakukan pemberhentian sementara Ahok karena yang bersangkutan masih menjalani cuti kampanye selama tahapan Pilkada DKI Jakarta.
“Pemberhentian sementara Ahok, agar dia bisa fokus sidang. Jadi nanti Pak Djarot yang menggantikan sebagai Plt,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumulo, di Jakarta. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, wakil kepala daerah akan menjalani fungsi sebagai pelaksana tugas hingga ada putusan yang berkekuatan hukum teta, dikutip Harianterbit.
(azm/arrahmah.com)