(Arrahmah.com) – Ulama kharismatik Syaikh Abu Qatadah Al-Filishtini (hafizhahullah) telah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan “terorisme” oleh pengadilan di Yordania atas dugaan rencana penyerangan pada 1998, seperti dilansir The Telegraph.
Sebelumnya, Syaikh Abu Qatadah telah dijatuhi hukuman seumur hidup secara in absentia atas tuduhan konspirasi untuk melancarkan serangan yang menargetkan orang-orang Amerika di Amman.
Jaksa menuding bahwa Syaikh Abu Qatadah adalah seorang mentor di sel-sel para jihadi di Yordania ketika tinggal di pengasingan di Inggris, dengan memberikan dukungan materi dan rohani untuk melakukan kerusuhan di Amman.
Namun, pengadilan kemudian memutuskan bahwa Syaikh Abu Qatadah alias Umar Mahmud Muhammad Utsman tidak bersalah pada Kamis (26/6/2014) karena kurangnya bukti.
“Pengadilan tidak menemukan bukti untuk mendukung tuduhan-tuduhan terhadap Umar Mahmud Muhamamd Utsman bahwa ia berkonspirasi pada akhir 1998 untuk melakukan serangan teror terhadap sekolah Amerika di Amman,” kata hakim Ahmad Qatarneh dalam sidang.
“Berdasarkan hal itu, pengadilan dengan suara bulat menyatakan ketidakbersalahan Umar Mahmud Muhammad Utsman karena kurangnya bukti,” tambah hakim.
Meskipun demikian, Syaikh Abu Qatadah, yang diekstradisi dari Inggris setelah perjuangan hukum yang panjang, masih tetap ditahan karena tuduhan lain yang terkait dengan rencana penyerangan terhadap para turis asing pada perayaan tahun baru di Yordania pada tahun 2000.
Syaikh Abu Qatadah telah ditahan di Muwaqqer, sebuah penjara “terbaik” dan dengan keamanan yang tinggi. Syaikh telah dihukum atas “kejahatan” secara in absentia.
Syaikh Abu Qatadah telah mengaku tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan “terorisme” yang dilayangkan terhadapnya pada saat awal persidangannya di Yordania, mengatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya itu direkayasa.
“Saya memiliki hak untuk membela diri saya dan ini adalah kesempatan saya. Saya tidak bersalah,” kata Abu Qatadah kepada hakim di sebuah pengadilan di Amman.
“Anda tahu kasus ini direkayasa. Saya tidak bersalah,” tegas Abu Qatadah. (siraaj/arrahmah.com)