WASHINGTON (Arrahmah.id) — Pengadilan federal di Washington, D.C., pada 5 September menjatuhkan denda sebesar $364 juta kepada pemerintah Suriah atas perannya dalam penyiksaan dan eksekusi dua tentara AS di Irak 15 tahun lalu.
Dilansir North Press Agency (7/9/2024), putusan tersebut, yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Reggie Walton pada 30 Agustus, menyatakan pemerintah Suriah bertanggung jawab secara finansial atas kematian Spesialis Byron Fouty dan Sersan Staf Alex Jimenez.
Fouty (19) dan Jimenez (25), ditangkap pada 12 Mei 2007, selama serangan terhadap pos pengamatan militer AS di desa al-Taqa, selatan Baghdad.
Menurut catatan pengadilan dan laporan dari Stars and Stripes, para tentara tersebut disiksa secara brutal dan dipenggal oleh milisi yang didukung oleh pemerintah Suriah.
Keluarga para prajurit, yang diwakili oleh pengacara Ron Jenkins, mengajukan gugatan terhadap pemerintah Suriah pada tahun 2018. Gugatan tersebut menyatakan bahwa dukungan pemerintah Suriah memungkinkan kelompok Islamic State of Iraq (ISI) yang kemudian berubah menjadi Islamic State (ISIS) untuk menculik, menyiksa, dan membunuh Fouty dan Jimenez.
Dalam putusan bulan Juli, Hakim Walton menetapkan bahwa kelompok yang dipimpin Syeikh Abu Mushab al Zarqawi itu telah menerima pelatihan, pendanaan, dan bentuk dukungan material lainnya dari Suriah.
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya terkoordinasi yang lebih besar oleh pemerintah Suriah untuk menargetkan pasukan AS di Irak.
Meskipun telah diberitahu tentang proses tersebut, pemerintah Suriah tidak hadir di pengadilan atau menanggapi tuduhan tersebut. Namun, Jenkins menyatakan bahwa pemerintah Suriah akan diberitahu secara resmi tentang keputusan pengadilan tersebut.
Untuk menegakkan putusan tersebut, AS berpotensi membekukan aset Suriah dalam yurisdiksinya atau mengejar aset yang dimiliki Suriah di luar negeri.
Jenkins mengakui bahwa upaya tersebut dapat memakan waktu bertahun-tahun, tetapi menekankan komitmennya terhadap proyek tersebut. “Itu tidak mudah,” katanya. “Tetapi kami siap untuk mengerjakannya selama diperlukan.” (hanoum/arrahmah.id)