LUKSEMBURG (Arrahmah.id) – Pengadilan tinggi Uni Eropa pada Kamis (13/10/2022) mengumumkan keputusan kontroversial, yang memungkinkan pengusaha untuk melarang tampilan simbol agama, filosofis atau spiritual, setelah seorang wanita Muslimah berjilbab mengajukan banding.
Putusan tersebut terkait dengan kasus di Belgia dimana seorang wanita Muslimah berjilbab telah melamar magang di sebuah perusahaan yang aturan internalnya melarang ekspresi pandangan agama, filosofis atau politik melalui kata-kata atau pakaian.
Wanita itu diberitahu bahwa dia tidak dapat ditawari pelatihan karena tidak ada penutup kepala yang diizinkan di perusahaan. Dia kemudian mengajukan pengaduan yang mengklaim bahwa dia telah didiskriminasi berdasarkan agamanya.
Pengadilan Eropa (ECJ) mengatakan dalam putusannya bahwa agama dan kepercayaan harus dianggap sebagai satu-satunya dasar diskriminasi di bawah hukum Uni Eropa.
Namun pengadilan memutuskan bahwa ketentuan persyaratan kerja yang “melarang pekerja untuk menunjukkan, melalui kata-kata, melalui pakaian, atau dengan cara lain, keyakinan agama atau filosofis mereka, apa pun keyakinan itu, bukan merupakan … diskriminasi langsung ,” bunyi siaran pers ECJ.
“Sesungguhnya, karena setiap orang boleh memiliki agama atau kepercayaan agama, filosofis atau spiritual, aturan seperti itu, asalkan itu diterapkan secara umum dan tidak membedakan, tidak membuat perbedaan dalam perlakuan,” lanjutnya.
Namun, aturan rekrutmen semacam itu dapat merupakan diskriminasi tidak langsung jika istilah yang tampaknya netral menyebabkan agama atau kepercayaan tertentu menjadi sangat dirugikan, kata ECJ. (rafa/arrahmah.id)