BRUSSELS (Arrahmah.com) – Pengadilan Eropa (ECJ) akan menentukan hari ini, Selasa (14/3/2017), apakah majikan boleh melarang stafnya mengenakan jilbab. Ini merupakan kasus pertama terkait pelarangan jilbab yang dibahas di pengadilan tinggi Uni Eropa, sebagaimana dilansir Reuters.
ECJ akan memutuskan terkait kasus dua karyawan perempuan di Belgia dan Perancis, yang dipecat karena menolak melepaskan jilbab mereka, sehari sebelum pemilihan parlemen Belanda yang didominasi oleh isu imigrasi dan integrasi.
Jilbab merupakan isu kontroversial di beberapa negara Eropa, terutama Perancis, yang menekankan pentingnya untuk memisahkan lembaga negara dan agama, dan partai esktrimis kanan, Partai Front Nasional, nampak kuat menjelang pemilihan.
Putusan pengadilan akan mempertimbangkan kasus seorang Muslimah Belgia yang bekerja sebagai resepsionis di perusahaan G4S Secure Solutions, dimana perusahaan tersebut memberlakukan pelarangan untuk mengenakan simbol-simbol agama atau politik yang nampak.
Tahun lalu pengadilan merekomendasikan bahwa perusahaan diperbolehkan untuk melarang jilbab asalkan larangan umum yang terkait dengan simbol lainnya juga diberlakukan.
Beberapa negara Eropa mengeluarkan larangan jilbab. Islamofobia semakin meningkat di Eropa seiring dengan masuknya gelombang imigran dari Timur Tengah ke Eropa.
(ameera/arrahmah.com)