ANKARA (Arrahmah.com) – Pengadilan Izmir telah menolak permohonan untuk membebaskan pendeta AS Brunson dari tahanan rumah dan mencabut larangan bepergiannya, CNN melaporkan pada Rabu (15/8/2018), mengutip sumber-sumber peradilan. Namun, menurut pengacara Brunson, pengadilan tinggi belum memberikan vonis.
Kasus Brunson adalah salah satu alasan paling penting dalam perselisihan terakhir antara Ankara dan Washington. Jumat lalu Presiden AS Donald Trump resmi menggandakan tarif baja dan aluminium dari Ankara, sementara Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan tindakan pembalasan terhadap Washington.
Awal bulan ini AS juga memberlakukan sanksi terhadap anggota pemerintah Turki karena masalah ini.
Pendeta AS, yang bekerja di Turki selama bertahun-tahun, ditangkap dua tahun lalu karena dugaan hubungannya dengan gerakan yang didirikan oleh Fethullah Gulen, yang Ankara tuduh merencanakan kudeta militer tahun 2016 yang gagal. Pendeta itu dibebaskan dari penjara Turki pada bulan Juli dan ditempatkan di bawah tahanan rumah. (Althaf/arrahmah.com)