Turki (armnews) – Perjuangan untuk memakai jilbab bagi wanita muslimah di Turki masih berlanjut. Pada hari kamis, 5 Juni, pengadilan Tinggi Turki mengeluarkan aturan pelarangan jilbab di lingkungan universitas.
Menurut laporan CNN, Pengadilan Konstitusi mengeluarkan keputusan bahwa amandemen yang diajukan oleh Parlemen Turki bulan Februari lalu berlawanan dengan prinsip-prinsip seklarisme yang dianut oleh Turki.
Bulan Februari lalu, sebagian besar anggota parlemen dari partai AKP mengamandemen undang-undang tentang pelarangan jilbab di lingkungan pendidikan dan kantor pemerintahan.
Walaupun menguasai mayoritas parlemen dan memegang kendali kabinet, AKP tetap tak bisa mengamandemen aturan-atauran sekular yang ada. Kelompok-kelompok sekuler selalu menghalangi upaya ini. Pihak sekuler masih memegang kekuasaan dalam pengadilan dan berbagai instansi penting lainnya. (bbs)