ISTANBUL (Arrahmah.id) – Pengadilan Istanbul, Rabu (16/11/2022) menjatuhkan hukuman penjara 8.658 tahun kepada seorang televangelis yang memiliki banyak wanita berpakaian minim mengelilinginya yang dia sebut “anak kucing” dalam sidang ulang, media lokal melaporkan.
Adnan Oktar atau yang lebih dikenal dengan nama Harun Yahya ini memandu program televisi yang dikelilingi oleh wanita berdandan menor dan berpakaian minim saat dia menyebarkan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.
Tahun lalu, pria berusia 66 tahun itu dijatuhi hukuman 1.075 tahun untuk kejahatan termasuk penyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan upaya spionase politik dan militer.
Namun keputusan itu dibatalkan oleh pengadilan tinggi.
Selama persidangan ulang, pengadilan pidana tinggi Istanbul menghukum Oktar 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang, lapor kantor berita Anadolu.
Pengadilan juga menghukum 10 tersangka lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara, kata kantor berita itu.
Oktar, yang dipandang para kritikus sebagai pemimpin aliran sesat, menjadi terkenal karena program-programnya di saluran televisi online A9 dan sering dikecam oleh para pemimpin agama Turki.
Dalam tindakan keras besar-besaran terhadap kelompoknya, dia ditahan di Istanbul pada 2018 sebagai bagian dari penyelidikan oleh unit kejahatan keuangan. (zarahamala/arrahmah.id)