TUNIS (Arrahmah.com) – Pengadilan kasasi Tunisia pada hari Rabu (22/2/2012) mencabut keputusan pelarangan situs porno, sumber hukum dan pengawas kebebasan pers mengatakan itu.
“Pengadilan telah membatalkan pada tingkat pertama dan memutuskan banding untuk membuat keputusan sensor situs porno tersebut gol,” kata sumber peradilan pada AFP.
Sumber itu menambahkan kasus ini akan dibahas kembali dalam pengadilan banding.
“Ini bukan berita baik,” kata Olivia Gre, dari organisasi Reporters Without Borders telah memperingatkan terhadap kembali ke sensor yang berlaku pra-revolusi Tunisia, di bawah rezim digulingkan, Zine el Abidine Ben Ali.
“Saya menghormati keputusan pengadilan tapi saya pikir pengadilan telah lalai mengkonsumsi masalah ini. Kami akan menggunakan argumen yang sama untuk memenangkan kasus ini di pengadilan banding,” kata pengacara Monaem Turki, salah satu penggugat.
Dia mengatakan sebelumnya bulan ini bahwa situs porno memang menyinggung nilai-nilai Islam dan harus dapat diakses dari Tunisia.
“Di Perancis, situs apologis Hitler disensor. Demikian juga, Di Tunisia, juga harus ada larangan dan situs porno tidak bisa ditoleransi,” kata Turki.
Tapi sejumlah kelompok HAM dan lembaga internet (ATI) itu sendiri, yang sudah memerintahkan dua kali untuk menyaring situs porno, dan telah berbicara menentang sensor.
“Ini langkah mundur,” kata kepala eksekutif Badan ATI, Moez ChakChouk.
“Di bawah Ben Ali, ATI adalah alat kontrol politik dan sensor. Hari ini kita berjuang untuk netralitas internet. Tetapi mereka ingin menyematkan kembali jubah lama itu pada kami.”
Dia juga mengatakan penyaringan akan membahayakan kualitas dan kecepatan transfer data, dan menurutnya, badan itu tidak memiliki cukup dana untuk melakukan sensor. (althaf/arrahmah.com)