PARIS (Arrahmah.id) – Pengadilan tertinggi Prancis memutuskan, pada Kamis (7/9/2023), bahwa larangan pemerintah terhadap pakaian Muslim, abaya, adalah sah, demikian dilaporkan media setempat.
Dewan Negara mengatakan bahwa mereka telah menolak banding yang diajukan oleh sebuah kelompok hak asasi Muslim terhadap larangan pemerintah yang diumumkan bulan lalu mengenai abaya, jubah longgar dan panjang yang dikenakan oleh beberapa siswa Muslim di sekolah-sekolah. Pengadilan mengklaim bahwa larangan tersebut tidak bersifat diskriminatif terhadap Muslim.
“Larangan ini tidak secara serius melanggar dan tidak secara nyata melanggar hak atas penghormatan terhadap kehidupan pribadi, kebebasan beragama, hak atas pendidikan atau prinsip non-diskriminasi,” ujar Mahkamah dalam sebuah pernyataan, lansir Anadolu.
Mahkamah juga mengatakan bahwa pemakaian abaya dan qami di sekolah -yang melonjak pada tahun ajaran terakhir 2022-2023- sesuai dengan logika penegasan agama.
Larangan pemerintah juga melarang siswa di gedung-gedung sekolah umum untuk secara mencolok mengenakan tanda atau pakaian yang menunjukkan kepatuhan terhadap agama apa pun, demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pada 31 Agustus, Vincent Brengarth, seorang pengacara untuk Aksi Hak-hak Muslim (ADM), mengajukan banding ke Dewan Negara untuk meminta penangguhan larangan abaya yang menurutnya melanggar “beberapa kebebasan mendasar”
Awal pekan ini, Menteri Pendidikan, Gabriel Attal, mengatakan bahwa lebih dari 60 siswi Muslim menolak untuk melepaskan abaya mereka di sekolah.
Sesi sekolah baru dimulai pada Senin dan, terlepas dari aturan baru tersebut, 298 siswa datang ke sekolah-sekolah di berbagai wilayah di negara itu dengan mengenakan abaya, katanya.
Langkah kontroversial ini memicu reaksi keras terhadap pemerintah, yang telah dikritik dalam beberapa tahun terakhir karena menargetkan Muslim dengan pernyataan dan kebijakan, termasuk penggerebekan di Masjid dan yayasan amal, dan undang-undang “anti-separatisme” yang memberlakukan pembatasan luas pada masyarakat. (haninmazaya/arrahmah.id)