NAIROBI (Arrahmah.com) – Pengadilan Tinggi di Kenya pada Kamis (9/2/2017) memerintahkan untuk menjaga kamp pengugnsi Dadaab di utara Kenya.
Kenya sebelumnya telah bersumpah akan menutup kamp pengungsi terbesar di dunia tersebut pada Juni 2017 dengan alasan keamanan.
Kelompok-kelompok HAM sebelumnya telah memohon kepada pemerintah Kenya untuk mempertimbangkan kembali keputusan menutup kamp tersebut, namun tetap tidak berhasil.
Komisi Nasional Kenya pada Hak Asasi Manusia dan Amnesti Internasional kemudian mengajukan permohonan di pengadilan Tinggi di Kenya untuk menghentikan penutupan kamp, dengan alasan negara itu melanggar hukum internasional dengan memaksa lebih dari 300.000 pengungsi untuk kembali ke Somalia.
Dalam sebuah pernyataan setelah keputusan itu, direktur regional Amnesti Internasional untuk Afrika Timur, Lynne Muthoni Wanyeki, mengatakan: “Hari ini adalah hari besejarah bagi lebih dari seperempat juta pengungsi yang beresiko dipaksa kembali ke Somalia, di mana mereka akan berada dalam resiko serius pelanggaran hak asasi manusia.”
Kamp itu awalnya dijadwalkan akan ditutup pada 30 November 2016, tetapi pemerintah mengumumkan penundaan selama enam bulan karena “alasan kemanusiaan”. (fath/arrahmah.com)