KARNATAKA (Arrahmah.id) – Pengadilan Tinggi di negara bagian Karnataka di India selatan, Kamis (10/2/2022), melarang siswa mengenakan pakaian keagamaan sampai kasusnya diputuskan, lapor Anadolu.
Sebuah panel tiga hakim mendengarkan kasus untuk memutuskan apakah sekolah dan perguruan tinggi dapat memerintahkan siswa untuk tidak mengenakan hijab atau kerudung di ruang kelas.
“Kami akan mengeluarkan perintah yang membiarkan institusi memulai, tetapi sampai masalah ini tertunda, para siswa dan pemangku kepentingan ini tidak akan bersikeras mengenakan pakaian agama atau penutup kepala. Kami akan menahan semua orang,” kata panel yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, Ritu Raj Awasth.
Kasus ini akan disidangkan lagi pada Senin.
Sekelompok Muslimah mengajukan petisi menentang perintah pemerintah yang melarang hijab di lingkungan kampus.
Organisasi Mahasiswa Islam India (SIO) mengatakan perintah pengadilan tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap hak fundamental perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinan mereka, serta hak fundamental mereka untuk pendidikan tanpa diskriminasi.
“Pengadilan Tinggi Karnataka telah menyamakan jilbab -sebuah bentuk keimanan- dengan selendang safron -gimmick bermotivasi politik- dan, pada dasarnya, meminta wanita Muslim untuk menangguhkan ketaatan iman mereka sampai Pengadilan Tinggi mendengar masalah ini,” Sekretaris Nasional kelompok itu, Fawaz Shaheen, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
“Ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang masalah yang dihadapi, serta fakta sederhana bahwa, bagi orang yang beriman, pasal-pasal kepercayaan bukanlah protokol opsional untuk diambil atau ditinggalkan begitu saja,” tambahnya.
Protes diselenggarakan di kota-kota pada Kamis untuk mendukung para wanita yang menuntut mengenakan jilbab di sekolah dan perguruan tinggi.
Keributan meletus setelah sebuah perguruan tinggi di Karnataka menyuruh siswa melepas jilbab mereka di dalam kelas.
Mereka yang memprotes langkah tersebut mengutip Konstitusi yang mengizinkan orang India mengenakan pakaian pilihan mereka dan menampilkan simbol-simbol agama.
Menurut Konstitusi, setiap warga negara berhak untuk menjalankan, menganut dan menyebarkan agama. Hak hanya dapat dibatasi atas dasar ketertiban umum, moralitas dan kesehatan.
Muslim India telah menyaksikan penurunan hak untuk mempraktikkan keyakinan mereka di bawah pemerintahan Perdana Menteri, Narendra Modi, dan Partai Bharatiya Janata (BJP) sayap kanannya. (haninmazaya/arrahmah.id)