UTTARAKHAND (Arrahmah.id) – Pengadilan tinggi India pada Rabu (12/1/2022) mengatakan akan menerima petisi yang menuntut beberapa pemimpin agama Hindu berjubah kunyit karena diduga membuat pidato komunal yang sangat provokatif terhadap Muslim pada pertemuan tertutup bulan lalu.
Tiga hakim Mahkamah Agung mengatakan mereka mengeluarkan pemberitahuan kepada pemerintah negara bagian Uttarakhand bahwa mereka akan menyelidiki kasus itu minggu depan.
Para pemimpin agama meminta umat Hindu mempersenjatai diri untuk “genosida” terhadap Muslim selama pertemuan di kota Haridwar di Uttarakhand pada Desember lalu, menurut pengaduan polisi.
Polisi mengatakan mereka menanyai tersangka, tetapi tidak ada penangkapan yang dilakukan.
Negara bagian Uttarakhand diperintah oleh Partai Bharatiya Janata Party (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi, yang sejak kepemimpinannya telah menyebabkan lonjakan serangan terhadap Muslim dan minoritas lainnya.
Penduduk Muslim berjumlah hampir 14% dari 1,4 miliar penduduk India.
Petisi yang diajukan oleh pensiunan Hakim Anjana Prakash menyatakan bahwa pidato yang dibacakan oleh pemimpin agama Hindu di depan para jamaah dapat menimbulkan ancaman besar tidak hanya bagi persatuan dan keutuhan negara kita, tetapi juga membahayakan kehidupan jutaan warga Muslim,” kata Bar & Bench, situs online untuk berita hukum India.
Bulan lalu, polisi India menangkap seorang pemimpin agama Hindu karena diduga membuat pidato yang menghina pemimpin kemerdekaan India Mahatma Gandhi dan memuji pembunuhnya.
Mahatma Gandhi ditembak mati oleh seorang ekstremis Hindu selama pertemuan doa di ibu kota India pada tahun 1948 karena ia dianggap simpatik terhadap Muslim selama pembagian anak benua India oleh penjajah Inggris pada tahun 1947, di mana India manjadi negara sekuler sedangkan Pakistan Islam.
Kalicharan Maharaj ditangkap di negara bagian Madhya Pradesh tengah karena diduga menyebarkan kebencian antar kelompok agama dalam sebuah pidato.
Menurut laporan media, Maharaj mengatakan “Gandhi menghancurkan negara … salam untuk Nathuram Godse, yang membunuhnya.”
Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga lima tahun. (rafa/arrahmah.id)