MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Mesir mengumumkan putusan terhadap 683 anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin, yang dianggap sebagai organisasi terlarang, akan diselenggarakan pada tanggal 28 April mendatang.
Pimpinan umum Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie, dan ketua Partai Kebebasan dan Keadilan, Saad El-Katatni, dilaporkan juga akan menerima putusan pada tanggal tersebut, ungkap pengacara Muhammad Toson kepada AFP pada Selasa (25/3/2014).
Pengadilan Pidana Minya pada Senin (24/3) telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 pendukung Ikhwanul Muslimin saat Pengadilan Pidana Kairo melanjutkan persidangan diktator Husni “Mubarak”, kedua putranya dan menteri dalam negeri-nya Habib El-Adly .
Para terdakwa dituntut dengan “perkumpulan ilegal, membakar kantor polisi, menunjukkan kekuatan yang tidak sah dan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin yang dilarang.”
Pengacara memprotes sidang tersebut karena dia dicegah menyajikan bukti atau membuat suatu argumen di pengadilan yang digelar pada Senin (24/3) tersebut. (banan/arrahmah.com)