(Arrahmah.com) – Imarah Islam Afghanistan (IIA) atau yang lebih dikenal sebagai Taliban masih melancarkan jihad melawan penjajahan yang dipimpin oleh AS-NATO di tanah Afghan. IIA yang dipandang dunia internasional hanya sebuah organisasi, bahkan disebut organisasi “teroris”, faktanya nampak seperti sebuah negara. IIA memiliki lembaga-lembaga layaknya di sebuah pemerintahan yang terorganisir dengan baik. Salah satunya adalah Pengadilan Syariah. Pengadilan syariah didirikan oleh IIA sebagai resolui bagi kasus-kasus yang dihadapi oleh rakyat. Rakyat yang tidak puas dan tidak merasa mendapatkan keadilan dari pengadilan pemerintah rezim Kabul mulai beralih ke Pengadilan Syariah IIA.
Pengadilan Syariah IIA aktif melayani persoalan rakyat Afghan, khususnya di daerah-daerah yang telah dikuasai oleh IIA. Rakyat Afghan menunjukkan rasa senang dan kepuasan mereka terkait langkah IIA dalam bidang hukum ini, karena mereka melihat masalah mereka diselesaikan dengan cepat, adil, dan transparan.
Berdasarkan rilisan resmi Mujahidin IIA melalui situs resminya Al-Emarah News, saat ini banyak rakyat Afghan yang memilih membawa kasus mereka ke pengadilan IIA ketimbang ke pengadilan pemerintah Kabul. Bahkan, mereka yang tinggal di daerah yang dikontrol oleh pemerintah Kabul turut menyelesaikan kasus mereka di pengadilan IIA. Ada di antaranya orang-orang dari kota Kabul, ibukota Afganistan, yang mana kota itu berada di bawah kontrol pemerintah, mendatangi pengadilan IIA untuk menyelesaikan kasus mereka. Mereka tahu bahwa di pengadilan-pengadilan pemerintah Kabul, orang-orang yang tidak memiliki uang tidak akan didengar atau mereka tidak bisa berharap keadilan. Karena biasanya penegakkan hukum di pengadilan rezim bersifat pilih kasih berdasarkan keberpihakan dan nepotisme. Tetapi para pejabat di Pengadilan Syariah IIA melakukan pekerjaan mereka dengan niat menegakkan keadilan berdasarkan syariah bukan uang atau keberpihakan pribadi demi mendapatkan ridha Allah Ta’ala. Mereka menjalankan tugasnya berdasarkan ilmu dan rasa takut kepada Allah. Takut dari berlaku tidak adil dan mendzalimi rakyat.
Para pejabat IIA bukanlah orang-orang asing di tengah-tengah rakyat Afghan sehingga mereka mudah diterima dan mendapatkan akses dengan mudah. Oleh sebab itu, IIA melihat jika Pengadilan Syariah tidak didirikan, akan banyak masalah internal di antara rakyat yang tidak terselesaikan, atau bahkan berakhir dengan pertumpahan darah dan permusuhan. Sehingga hal itu akan menciptakan ketakutan, penindasan dan intimidasi di antara rakyat sebagaimana yang pernah terjadi beberapa dekade lalu.
Kenyataannya, rakyat Muslim Afghanistan masih menderita. Mereka menghadapi banyak masalah sejak dijajah oleh penjajah asing dan sekutu lokalnya. IIA menyadari bahwa mereka tidak bisa menyelesaikan semua masalah rakyat dalam situasi perang. Tetapi IIA tetap berusaha untuk mensejahterakan rakyat dan menegakkan keadilan di tengah-tengah rakyat terutama di daerah-daerah dibawah kontrol IIA. Bisa dikatakan, IIA saat ini menjadi faktor terciptanya rasa damai dan stabilitas di tengah-tengah rakyat Afghan, paling tidak di wilayah kekuasannya biidznillah. Sayangya, upaya-upaya IIA dalam membantu rakyat Afghan tidak diekspos oleh media-media. Media-media internasional dan lokal pro-AS lebih sering melancarkan propaganda untuk memfitnah IIA.
IIA mengatakan bahwa mereka akan terus melayani rakyat dengan kerjasama dan dukungan rakyat, In syaa Allah. (siraaj/arrahmah.com)