BURN (Arrahmah.com) – Mahkamah Swiss telah menolak larangan yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh sebuah sekolah di Saint Gallen tentang pelarangan pemakaian hijab Islam yang dipakai oleh seorang gadis berusia 13 tahun, dan menyebut larangan itu tidak wajar, sebagaimana dilansir oleh Onislam, Kamis (13/11/2014).
Pengadilan itu mengatakan bahwa pelarangan hijab adalah “tidak proporsional”, The Local melaporkan pada Kamis, (13/11)
Keputusan itu dikeluarkan oleh pengadilan di wilayah Saint Gallen terhadap larangan yang dikenakan terhadap pemakaian hijab bagi Muslimah.
Hakim setuju dengan argumen dari pengacara gadis tersebut bahwa pelarangan pemakaian hijab di sekolah bertentangan dengan kebebasan beragama, yang dilindungi oleh hukum federal dan negara bagian, serta Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Pengadilan itu menambahkan bahwa tidak ada bukti yang mengungkapkan bahwa mengenakan jilbab menyebabkan masalah di sekolah atau mempengaruhi integrasi pelajar di kelas.
Larangan tersebut bisa diterima jika hijab menjadi “ancaman serius bagi perdamaian agama,” kata pengadilan.
Bagi ummat Islam, jilbab bukanlah sekedar simbol, melainkan pakaian wajib bagi Muslimah.
Menurut Factbook CIA, Swiss adalah rumah bagi sekitar 400.000 Muslim, yang mewakili 5 persen dari negara yang berpenduduk hampir delapan juta orang.
(ameera/arrahmah.com)