STOCKHOLM (Arrahmah.id) – Terlepas dari kecaman global atas insiden sebelumnya, pengadilan Swedia pada Selasa (4/4/2023) membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua aksi pembakaran Al-Quran.
Pasukan keamanan negara itu juga menangkap lima tersangka karena merencanakan dugaan “aksi teroris” dalam demonstrasi serupa.
Pembakaran kitab suci Islam di luar kedutaan Turki di Stockholm pada Januari itu membuat marah Muslim sedunia, memicu protes berpekan-pekan dan seruan untuk memboikot barang-barang Swedia, serta menunda tawaran keanggotaan NATO Swedia.
Pengadilan Tinggi Administratif Swedia membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua aksi pembakaran Al-Quran berikutnya pada Februari, dengan mengatakan masalah risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi.
“Otoritas polisi tidak memiliki dukungan yang cukup untuk keputusannya,” kata Hakim Eva-Lotta Hedin dalam sebuah pernyataan.
Polisi Swedia telah menolak untuk mengizinkan pembakaran Al-Quran di luar kedutaan Turki dan Irak di Stockholm pada bulan Februari dengan mengatakan bahwa aksi Januari telah menjadikan Swedia “target serangan yang lebih diprioritaskan.”
Turki sangat tersinggung karena polisi telah mengizinkan demonstrasi tersebut. Ankara telah memblokir tawaran keanggotaan NATO Swedia karena Stockholm gagal menindak kelompok teroris PKK dan anggotanya di negara tersebut.
Sementara beberapa politisi Swedia mengkritik pembakaran Al-Quran, akan tetapi banyak yang membela tindakan tersebut sebagai “hak kebebasan berekspresi.”
Sementara itu, Dinas Keamanan Swedia mengatakan lima tersangka ditangkap Selasa pagi (4/4) dalam aksi terkoordinasi di pusat kota Eskilstuna, Linkoping dan Strangnas.
“Kasus saat ini adalah salah satu dari beberapa kasus yang sedang ditangani oleh Dinas Keamanan Swedia … sehubungan dengan pembakaran Al-Qur’an tingkat tinggi,” kata Susanna Trehorning, wakil kepala unit kontraterorisme dinas keamanan.
Namun, Dinas Keamanan mengatakan tidak percaya bahwa serangan akan segera terjadi.
“Dinas Keamanan seringkali perlu bertindak lebih awal untuk menghindari ancaman. Kami tidak bisa menunggu sampai kejahatan dilakukan sebelum kami bertindak,” katanya dalam sebuah pernyataan. (zarahamala/arrahmah.id)