DAMASKUS (Arrahmah.com) – Pengadilan Damaskus menjatuhkan hukuman mati kepada host channel Al-Jazeera, Faisal Al-Qassim, dengan tuduhan “mendukung terorisme, berupaya melawan negara dan menghasut perselisihan sektarian”, Al-Jazeera melaporkan, sebagaimana dilansir oleh MEMO, Jum’at (24/7/2015).
Menurut sebuah dokumen yang bocor terkait dengan “Pengadilan Terorisme” Suriah, Al-Qassim telah dituduh “menghasut perselisihan sektarian dan mengajak orang Suriah untuk mengangkat senjata melawan negara, mengirim uang, makanan dan senjata kepada kelompok ‘teroris’ serta menyusun rencana dengan negara asing untuk melakukan agresi terhadap Suriah.”
Hukuman itu juga termasuk penyitaan seluruh aset dan properti yang dimiliki oleh Al-Qasim dan keluarganya di Suriah atas tuduhan pembuatan bom, mendanai “terorisme” dan menghina presiden.
Intelijen militer Suriah menyerbu rumah Al-Qasim di Sweida awal tahun lalu dan mengubahnya menjadi barak militer.
(ameera/arrahmah.com)