SEMARANG (Arrahmah.com) – Hakim Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Senin (20/3/2017), menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama, sebagaimana dilansir Antara.
Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa.
Hakim Ketua Puji Widodo menyatakan bahwa Andrew terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim Puji Widodo menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Al-Quran dan terjemahannya, kitab suci umat Islam yang sebagaimana kitab suci umat agama lain seharusnya dihormati.
Ia menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak punya alasan tidak menyadari perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama,” katanya.
Atas putusan itu, Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir.
Andrew melakukan aksi merobek AlQuran di Solo. Namun pengadilan memindahkan lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Semarang karena alasan keamanan. Sidang pembacaan vonis hukuman kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.
(ameera/arrahmah.com)