RIYADH (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman penjara kepada 17 pria Muslim hingga 33 tahun dengan tuduhan bergabung dengan kelompok “militan”, termasuk pertempuran di luar negeri dan bergabung dengan sel-sel
“teroris” di dalam kerajaan, ujar laporan SPA pada Senin (25/8/2014).
Kekhawatiran Riyadh terhadap pergerakan pejuang Islam kian tumbuh semakin akut selama dua tahun terakhir karena perang di Suriah dan Irak yang menarik banyak warga negaranya untuk melakukan perjalanan dan bergabung dengan kelompok Jihad di
negara-negara tersebut.
Raja Abdullah pada bulan Februari lalu telah memutuskan hukuman penjara yang cukup lama bagi mereka yang bepergian ke luar negeri untuk bertempur atau memberikan dukungan materi dan moral kepada kelompok yang mereka cap sebagai “ekstrimis”
termasuk Jabhah Nushrah dan Daulah Islam Irak dan Syam, lansir Reuters.
Tuduhan yang dijatuhkan terhadap 17 pria termasuk merangkul ideologi “militan” dan menyebarkan keyakinan mengenai apa yang dilakukan organisasi “teroris” adalah Jihad dalam nama Allah, menurut klaim pengadilan.
Kerajaan yang menjadi sekutu utama dari negara teroris penjajah Amerika Serikat, telah menahan ribuan warga negaranya sendiri dan ratusan dari mereka dikirim ke penjara dengan tuduhan terkait dengan “militan” Islam.
Pekan lalu, pengadilan Saudi juga menjatuhkan hukuman terhadap 18 pria hingga 25 tahun penjara dengan tuduhan serupa. (haninmazaya/arrahmah.com)