RIYADH (Arrahmah.com) – Pengadilan di Arab Saudi pada Senin (15/9/2014) menjatuhi hukuman terhadap 13 pria Muslim hingga 10 tahun penjara atas tuduhan termasuk bergabung dengan kelompok Islam “radikal” dan berperang serta mendukung para pejuang Islam di luar negeri.
13 orang ini diklaim merupakan bagian dari sel yang lebih besar dan dihukum karena mengikuti ajaran “takfiri”, ujar laporan kantor berita resmi Saudi, SPA.
Mereka juga dihukum karena tuduhan berperang di luar negeri, mendukung para pejuang secara finansial dan membantu merekrut orang melakukan perjalanan ke daerah konflik, lanjut laporan SPA seperti dilansir Al Arabiya.
Sejumlah warga Saudi diyakini kini berada di jajaran kelompok Mujahidin di daerah Timur Tengah termasuk Suriah.
Satu dari ketiga belas “terdakwa” dinyatakan bersalah karena “mengeksploitasi seminar keagamaan untuk menyebarkan pemikiran menyimpang di antara murid-muridnya”.
Pada Februari lalu, Raja Abdullah menetapkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi warga Saudi yang bepergian ke luar negeri untuk berperang setelah perang di Suriah menarik ratusan warga Saudi untuk bergabung di dalamnya. (haninmazaya/arrahmah.com)