RIYADH (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Arab Saudi telah menghukum seorang warga Mesir yang tinggal di Saudi empat tahun penjara dan denda sebesar 5.000 Riyal serta perintah pengusiran dari negara itu setelah menjalani hukuman atas tuduhan terkait dengan Ikhwanul Muslimin (IM), lansir MEMO pada Kamis (19/5/2016).
IM dilarang di Riyadh dan ditunjuk sebagai “organisasi teroris”.
Putusan yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan pidana Riyadh pada Selasa (17/5), menetapkan bahwa terdakwa harus membayar semua iuran dan dilarang memasuki Arab Saudi kecuali untuk Haji dan Umrah, menurut surat kabar Saudi Okaz.
Surat kabar tersebut menambahkan bahwa warga Mesir itu juga dituduh mendukung kelompok “militan” di Suriah, termasuk yang diklasifikasikan sebagai “kelompok teroris”, bersimpati kepada IM selama kekuasaannya di Mesir, berniat untuk pergi ke Suriah untuk mengambil bagian dalam pertempuran di sana dan menolak untuk melaporkan orang-orang Arab yang ingin pergi ke Suriah. (haninmazaya/arrahmah.com)