MOSKOW (Arrahmah.id) – Pengadilan Moskow pada Senin (21/3/2022) melarang jejaring sosial milik Meta, Facebook dan Instagram di Rusia karena “aktivitas ekstremis”.
Pengadilan distrik Tverskoy mengatakan dalam sebuah keputusan bahwa mereka menyetujui “klaim Kantor Kejaksaan Agung untuk melarang kegiatan perusahaan Meta” dan keputusan itu “segera berlaku”, lansir Anadolu.
Larangan itu, bagaimanapun, tidak berlaku untuk messenger WhatsApp, yang juga dimiliki oleh raksasa teknologi AS, tambahnya.
Jaksa menuntut Meta untuk sementara waktu mencabut larangan memposting seruan kekerasan terhadap Rusia dalam konteks perang Moskow di Ukraina, yang dimulai pada 24 Februari.
Meta juga dilarang membuka cabang dan melakukan kegiatan komersial di Rusia.
Secara terpisah, Komite Investigasi negara itu telah membuka kasus pidana atas “seruan ilegal untuk pembunuhan dan kekerasan terhadap warga Federasi Rusia.”
Roskomnadzor, regulator media federal, telah melarang sementara Facebook karena membatasi akses ke media Rusia, dan Instagram diblokir setelah Meta melonggarkan aturan tentang ujaran kebencian.