MONTREAL (Arrahmah.com) – Pengadilan Quebec telah memperpanjang perintah yang menangguhkan rancangan undang-undang yang akan melarang muslimah di salah satu provinsi di Kanada ini menerima layanan publik dengan wajah tertutup, lansir Al-Jazeera pada Jumat (29/6/2018).
Ini adalah penangguhan hukum kedua yang dikeluarkan terhadap ketentuan RUU 62, sebuah undang-undang yang diperdebatkan oleh pihak yang ingin menjaga kenetralan agama dengan mereka yang menganggap niqab sebagai simbol agama yang melanggar hak-hak perempuan Muslim.
Bagian 10 undang-undang, yang disahkan legislatif Quebec pada Oktober lalu, melarang orang untuk menutupi wajahnya ketika memberikan atau menerima layanan publik di provinsi tersebut.
Kelompok kebebasan sipil dan advokasi Muslim mengajukan tantangan konstitusional kepada RUU 62, yang secara resmi disebut “Undang-undang untuk menumbuhkan kepatuhan pada kenetralan agama negara”, tak lama setelah disetujui.
Mereka juga menuntut perintah pengadilan untuk melarang Bagian 10 diberlakukan.
Pengadilan mengeluarkan keputusan menghentikan penerapan ketentuan tersebut pada Desember lalu, tetapi masa tinggal itu akan berakhir pada 1 Juli.
Dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis (28/6), Hakim Pengadilan Tinggi Quebec Marc-Andre Blanchard memperpanjang perintah itu, mengatakan bahwa menerapkan Bagian 10 akan menyebabkan “kerusakan yang tak dapat diperbaiki bagi perempuan Muslim”.
“Jika masa tinggal yang ada tidak diperpanjang melampaui 1 Juli, hak-hak dasar dan kebebasan perempuan yang menutupi wajah mereka untuk alasan agama akan dilanggar secara serius,” tulis Blanchard.
Perintah itu akan berlaku sampai putusan dikeluarkan dalam kasus hukum yang tertunda.
Semua bagian dari RUU 62 juga tampaknya melanggar bagian dari piagam Kanada dan Quebec yang menjamin “kebebasan hati nurani dan agama”, kata Blanchard.
Sekitar 200 wanita Muslim diyakini mengenakan penutup wajah penuh di Quebec, dengan sebagian besar berbasis di dan di sekitar Montreal, kota terbesar di provinsi itu. (Althaf/arrahmah.com)