WASHINGTON (Arrahmah.com) – Pengadilan militer AS akhirnya menyatakan bersalah kepada salah seorang anggota unit militer yang membunuh tiga warga sipil Afghanistan untuk bersenang-senang serta mengambil bagian tubuh korban sebagai kenang-kenangan perang.
Keputusan ini dijatuhkan pada hari Kamis (10/11/2011) pada Sersan Calvin Gibbs dengan pasal pembunuhan, konspirasi, dan sejumlah pasal kriminal lainnya, Associated Press melansir.
Gibbs dan empat rekannya membunuh pria Afghan tak bersenjata selama melakukan patroli di provinsi Kandahar awal tahun lalu.
Tentara yang berusia 26 tahun itu diketahui memotong jari korbannya dan mencabut gigi korban sebagai kenang-kenangan. (althaf/arrahmah.com)