TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Pengadilan tertinggi Israel memerintahkan agar militernya memperbolehkan warga Palestina untuk melakukan perjalanan melalui jalan raya utama di sepanjang Tepi Barat.
Langkah ini, yang sebelumnya telah digembar-gemborkan oleh para aktivis hak asasi manusia, diumumkan pada hari Selasa (29/12) dan menyatakan untuk membuka kembali jalan raya bagian 20 kilometer Route 443, yang menghubungkan Yerusalem dan Tel Aviv.
“Ini kemenangan besar,” kata Melanie Takefman, juru bicara Association for Civil Rights di Israel, yang mewakili enam desa Palestina yang mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mencabut larangan.
Militer Israel memutus akses jalan Palestina setelah serangkaian serangan terhadap pengendara Israel pada tahun 2002.
Pengadilan memutuskan bahwa militer tidak memiliki wewenang untuk secara permanen membatasi perjalanan warga Palestina di sepanjang Tepi Barat yang selama ini dijadikan jalan khusus orang-orang Israel. (althaf/alj/arrahmah.com)