BORDEAUX (Arrahmah.id) – Pengadilan Perancis pada Rabu (23/3/2022) membatalkan keputusan pemerintah untuk menutup sebuah masjid di dekat kota Bordeaux.
Sefen Guez Guez, pengacara asosiasi Masjid Al Farouk, mengatakan bahwa Pengadilan Administratif Bordeaux membatalkan keputusan Gubernur Gironde pada 14 Maret untuk menutup masjid selama enam bulan.
Memperhatikan bahwa keputusan pengadilan merupakan langkah melawan penutupan masjid yang “tidak adil” dalam beberapa tahun terakhir.
Guez menambahkan bahwa umat Islam bisa kembali berjamaah di masjid.
Dilansir Anadolu Agency, Masjid Al Farouk yang berada di distrik Pessac dekat kota Bordeaux hendak ditutup karena diduga membela “Islam radikal” dan “menyebarkan ideologi Salafi.”
Pada bulan Agustus, otoritas konstitusional tertinggi Perancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” kontroversial yang telah dikritik karena mendiskriminasi Muslim, hanya menjatuhkan dua pasalnya.
RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Perancis, tetapi para kritikus percaya bahwa undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan Muslim.
Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Perancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota – dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.
Ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM). Ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat homeschooling tunduk pada izin resmi.
Berdasarkan undang-undang, pasien juga dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau lainnya.
Perancis telah mendapatkan kritik dari berbagai organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim dengan hukum.
Sejak Februari 2018, Perancis telah mengendalikan hampir 25.000 masjid, sekolah, asosiasi, dan tempat kerja dan menutup 718 di antaranya, termasuk lebih dari 20 masjid, menurut sebuah laporan yang diterbitkan pada 2 Maret. (rafa/arrahmah.id)