ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Pakistan di Islamabad pada Kamis (18/4/2013) menolak permohonan mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf untuk perpanjangan jaminan dan memerintahkan penangkapannya terkait kasus yang sedang dihadapinya, yaitu penahanan para hakim pada 2007, menurut konfirmasi pihak Musharraf, sebagaimana dilansir CNN.
Musharraf, yang juga dituduh terlibat pembunuhan Perdana Menteri Pakistan Benazir Bhutto, segera dikawal keluar dari pengadilan oleh para petugas keamanannya setelah Pengadilan Tinggi Islamabad mengeluarkan keputusan tersebut.
Rekaman langsung dari TV lokal menunjukkan polisi memasuki kompleks villa milik Musharraf, di mana ia kembali diapit oleh para pengawal setelah sidang pengadilan itu.
“Pengadilan Tinggi Islamabad telah membatalkan jaminan Musharraf dan memerintahkan penangkapannya,” kata Mohammad Amjad, sekretaris jenderal partai Musharraf, APML, kepada Reuters.
Amjad menambahkan bahwa para pengacara Musharraf akan mengajukan banding menentang penangkapan Musharraf di Mahkamah Agung nanti.
Musharraf mengundurkan diri sebagai presiden Pakistan lima tahun lalu dan pergi ke pengasingan di London dan Dubai. Kemudian ia kembali ke Pakistan dengan penjagaan ketat dari pihak keamanan untuk menghadapi tiga kasus pengadilan yang berbeda dan mencalonkan diri dalam pemilu mendatang. (siraaj/arrahmah.com)