ISLAMABAD (Arrahmah.id) — Pengadilan antiterorisme di Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria yang dituduh memposting konten yang dinilai bersifat penistaan agama pada grup percakapan WhatsApp.
Seperti dilansir AFP (25/3/2023), penistaan agama menjadi masalah yang sangat sensitif di Pakistan yang mayoritas warganya menganut Islam. Tak jarang, tuduhan yang tidak terbukti bisa memicu aksi massa dan tindak kekerasan.
Seorang pria lokal bernama Syed Muhammad Zeeshan dinyatakan bersalah atas dakwaan penistaan agama oleh pengadilan di Peshawar pada Jumat (24/3) waktu setempat. Dakwaan yang dijeratkan terhadapnya didasarkan atas Undang-undang Pencegahan Kejahatan Elektronik dan Anti-teroris.
“Terdakwa Syed Muhammad Zeeshan, anak laki-laki dari Syed Zakaullah dalam tahanan telah dinyatakan bersalah dan dihukum setelah dinyatakan bersalah,” demikian putusan pengadilan di Peshawar, yang salinannya didapatkan oleh AFP.
Zeeshan yang merupakan warga kota Mardan ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar 1,2 juta Rupee Pakistan (Rp 64,4 juta) dan dijatuhi hukuman total 23 tahun penjara. Dia memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Talagang di Provinsi Punjab yang bernama Muhammad Saeed melaporkan Zeeshan atas tuduhan memposting konten bersifat menistakan agama pada grup WhatsApp. Laporan diajukan kepada Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) sekitar dua tahun lalu.
“FIA menyita ponsel Zeeshan dan pemeriksaan forensik membuktikan dia bersalah,” tutur pengacara Saeed, Ibrar Hussain, kepada AFP.(hanoum/arrahmah.id)