LAGOS (Arrahmah) – Sebuah pengadilan Nigeria memutuskan pada Jum’at (3/6/2016) bahwa pelajar Muslimah bisa mengenakan kerudung ke sekolah selama warnanya sama dengan seragam sekolah.
“Hijab adalah masalah hak dasar kebebasan beribadah dan anak-anak Muslimah memiliki hak untuk memakainya tanpa takut penganiayaan,” kata Hakim Yuda Falola dalam 51 halaman putusan, lansir Muslim News.
Keptusan pengadilan itu dikeluarkan terkait gugatan yang diajukan oleh komunitas Muslim di negara bagian Osun yang menolak keputusan pemerintah yang melarang penggunaan kerudung di sekolah umum.
Negara bagian Osun dilanda krisis serius pada tahun 2013 setelah para pelajar Muslimah yang mengenakan kerudung diminta untuk meninggalkan sekolah Baptis, salah satu sekolah tinggi yang didanai oleh pemerintah.
Situasi yang sama terjadi di negara bagian Lagos barat daya, meskipun pengadilan tinggi di sana telah memutuskan bahwa pemerintah tidak mengizinkan kerudung, muslim setempat menolak putusan itu dan mengajukan banding.
Komunitas Mahasiswa Muslim of Nigeria telah memuji keputusan Osun, dan mengatakan bahwa Osun “menjunjung tinggi supremasi konstitusi”.
Pemerintah Osun belum berkomentar terkait keputusan itu. Masih belum jelas apakah akan diajukan banding atau tidak.
(ameera/arrahmah.com)