ABUJA (Arrahmah.id) — Mahkamah Agung Nigeria memutuskan mengizinkan jilbab di sekolah-sekolah milik Pemerintah Negara Bagian Lagos.
Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya pada Kamis (16/6/2022) lalu di Abuja sebagai jawaban dari banding dari Pemerintah Negara Bagian Lagos, seperti dilaporkan The Nigerian Guardian (18/6).
Mahkamah memutuskan larangan jilbab pada 2015 melanggar hak siswa Muslim atas kebebasan berpikir, hati nurani, beragama, martabat pribadi manusia, dan kebebasan dari diskriminasi yang dijamin Konstitusi 1999.
Dilansir dari About Islam (18/6), keputusan tersebut disambut secara luas oleh mahasiswa Muslim dan Amir (Presiden) Perhimpunan Mahasiswa Muslim Nigeria, Unit Area Negara Bagian Lagos, Miftahudeen Thanni, dan anggota organisasi lainnya.
Jilbab dalam syariat Islam adalah wajib bagi wanita Muslim. Selain itu, semakin menjadi simbol penolakan umat Islam terhadap warisan kolonial Inggris dalam kehidupan publik Nigeria.
Pada 2017, seorang lulusan hukum wanita Muslim dilarang menghadiri acara ke bar di ibu kota Abuja karena mengenakan jilbab. Hal tersebut memicu kemarahan di seluruh negara Muslim Afrika Barat. Pengacara Firdaus Amasa kemudian dipanggil ke bar dengan hijabnya setelah dewan pendidikan hukum negara itu mundur.
Nigeria bukanlah negara muslim secara konstitusional, tetapi memiliki sebutan yang dianggap sebagai populasi Muslim terbesar di seluruh wilayah Afrika Barat.
CIA Factbook memperkirakan, 50 persen dari penduduk Nigeria adalah Muslim. Sementara, BBC memperkirakan penduduk Muslim di Nigeria di atas 50 persen. (hanoum/arrahmah.id)