LAGOS (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Nigeria pada Senin (13/5/2013) menghukum seorang yang diduga anggota Garda Revolusioner Iran dan kaki tangan lokalnya -warga Nigeria- dengan hukuman lima tahun penjara atas pengiriman senjata ilegal, menurut laporan AFP, seperti dilansir Saudi Gazette.
“Saya menyatakan mereka bersalah seperti yang dituduhkan,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Feeral Okechukwu Okeke, dia mencatat bahwa kedua tersangka telah dihukum atas empat dari lima tuntutan pidana yang berkaitan dengan penyelundupan senjata pada 2010. (siraaj/arrahmah.com)