TUNIS (Arrahmah.com) – Pengadilan militer tingkat pertama Tunisia pada hari Rabu (30/11) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk mantan diktator Tunisia, Zainal Abidin Bin Ali yang melarikan diri dan kini menetap di Arab Saudi. Pengadilan secara in absentia tersebut menyidangkan kasus penyiksaan atas perintah Bin Ali, yang dikenal dengan kasus Baraakah as-Sahil.
Sumber di pengadilan Tunis pada hari Rabu kemarin menjelaskan kepada para wartawan: “Pengadilan militer tingkat pertama di ibukota Tunis sejak kemarin mulai menyidangkan kasus Baraakah as-Sahil. Secara in absentia, pengadilan militer mengadili para terdakwa; mantan presiden Zainal Abidin Bin Ali, Izzudin Junaih, Zuhair Rudaisi, Husain Jalali, dan Busyair Rudaisi. (Semua terdakwa melarikan diri ke luar negeri). Pengadilan militer menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa.”
Sumber di pengadilan Tunis juga melaporkan bahwa pengadilan militer menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap tiga pejabat tinggi dalam masa pemerintahan mantan diktator Bin Ali. Mereka adalah Abdullah Qilal mantan ketua majelis pertimbangan presiden, Muhammad Ali Qanzu’i mantan direktur umum keamanan kepresidenan, dan Abdurrahman al-Qasimi. Selain itu, pengadilan militer Tunis juga menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan pejabat tinggi negara, Muhammad Nashir al-Ulaibi.
Kasus Barakah as-Sahil terjadi pada tahun 1991, ketika 17 orang perwira militer Tunis dituduh merencanakan kudeta militer untuk menggulingkan diktator Zainal Abidin bin Ali. Atas tuduhan tersebut, Bin Ali memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap mereka secara biadab. Setelah revolusi Tunisia 14 Januari 2011 berhasil menggulingkan Bin Ali, para keluarga ke-17 perwira yang masih hidup mengajukan tuntutan ke pengadilan militer.
Vonis 5 tahun penjara tentu terlalu enak bagi Bin Ali, seorang diktator boneka Barat yang telah menindas rakyatnya selama puluhan tahun. Rakyat belum mendapatkan hak dan keadilan dari vonis ini. Namun setidaknya vonis ini menegaskan bahwa para diktator yang menindas rakyat demi memuaskan tuan Barat mampu ditumbangkan, dan amat mungkin diadili serta divonis bersalah.
(muhib al-majdi/arrahmah.com)