KAIRO (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan militer di kota Alexandria Mesir pada Selasa (11/8/2015) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sebanyak 250 pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi, termasuk beberapa pemimpin Ikhwanul Muslimin atas tuduhan kekerasan, kata sumber pengadilan sebagaimana dilansir oleh World Bulletin.
Para terdakwa yang berada di antara lebih dari 500 orang itu dipenjara sehubungan dengan kekerasan yang terjadi di Delta Nil pada 2013 menyusul pemecatan Mursi dalam sebuah kudeta militer. ‘
Di antara para terdakwa yang dihukum penjara seumur hidup itu adalah mantan anggota parlemen Ikhwanul Muslimin Gamal Heshmat dan mantan gubernur Osama Suleiman, yang saat ini berada di luar Mesir.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap 207 terdakwa dengan hukuman penjara berkisar antara lima sampai 15 tahun dan membebaskan 54 orang lain, menurut sumber pengadilan.
Putusan pada Selasa itu masih tunduk terhadap keputusan banding.
Tahun lalu, Presiden junta Mesir Abdul Fattah al-Sisi menyetujui undang-undang yang memungkinkan individu yang dituduh melakukan pelanggaran terhadap lembaga negara dapat diajukan ke pengadilan militer.
Langkah ini secara luas dikritik oleh organisasi hak asasi lokal dan internasional, yang menyatakan keprihatinan mereka bahwa terdakwa tidak akan menerima persidangan yang adil dihadapan pengadilan militer.
Mursi telah dilengserkan dari kekuasaannya dalam kudeta militer pada 3 Juli 2013 menyusul protes terhadap pemerintahannya.
Sejak penggulingan Mursi itu, pemerintah Mesir telah melancarkan tindakan keras secara besar-besaran terhadap pendukungnya, membunuh ratusan orang dan menahan ribuan lainnya.
(ameera/arrahmah.com)