KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan kriminal Kairo menunda persidangan Presiden Mohamed Morsi yang digulingkan dalam sebuah kasus di mana ia dituduh “melakukan spionase untuk Hamas”, lansir MEMO, Jumat (18/1/2019).
Morsi, bersama dengan 23 terdakwa lainnya, di dituduh mengatur pembobolan penjara dan pelanggaran perbatasan timur Mesir selama pemberontakan 2011. Namun, pengadilan pada Jumat (18/1) menunda persidangan hingga 29 Januari, dengan alasan tidak adanya terdakwa karena kesulitan yang berkaitan dengan keamanan dalam membawa mereka ke pengadilan.
Pengadilan Kasasi Mesir – yang tertinggi dalam sistem peradilan negara – sebelumnya telah menerima banding para terdakwa, membatalkan hukuman mati terhadap mereka dan memerintahkan pengadilan ulang, yang saat ini sedang berlangsung.
Morsi adalah presiden Mesir pertama yang konon terpilih secara demokratis setelah pemberontakan rakyat menggulingkan mantan Presiden Hosni Mubarak pada 2011 dalam apa yang kemudian dikenal sebagai Musim Semi Arab. Namun, pada 2013, setelah satu tahun pemerintahan Morsi, Abdel Fattah Al-Sisi memimpin kudeta militer terhadapnya. Sisi terpilih sebagai presiden pada tahun 2014 di tengah pemilihan kontroversial yang dirusak oleh tindakan keras terhadap oposisi.
Sejak kudeta, Morsi dan para pendukungnya menjadi sasaran penangkapan massal, pengadilan politik, penahanan praperadilan yang berkepanjangan, penghilangan paksa, dan kampanye pemusnahan di luar hukum. Para pengamat menganggap tindakan ini sebagai yang paling keras terhadap para penentang dalam sejarah modern Mesir. (Althaf/arrahmah.com)