KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Giza pada hari Kamis (19/6/2010) menyerahkan berkas perkara Musyid ‘Aam Ikhwanul Muslimin Mesir Muhammad Badie’, Muhammad Beltagi, Shafwat Hijazi dan sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya kepada Mufti Umum Mesir.
Penyerahan itu untuk meminta pendapat Mufti Mesir tentang pelaksanaan eksekusi mati terhadap para pemimpin Ikhwanul Muslimin dalam perkara yang dikenal sebagai “kasus masjid Istiqamah”, Al-Jazeera melaporkan.
Kasus itu bermula pada tanggal 22 Juli 2013 ketika pecah demonstrasi besar-besaran menentang kudeta militer di depan masjid Istiqomah, kota Giza, wilayah tepi barat sungai Nil Kairo. Kelompok preman yang diduga kuat bayaran junta militer membubarkan massa demonstran dengan kekerasan sehingga menewaskan sedikitnya sembilan orang dan mencederai dua puluhan lainnya. Mayoritas korban adalah massa demonstran.
Pengadilan Pidana Giza yang dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Naji Syahatah menetapkan tanggal 3 Agustus 2014 mendatang sebagai hari pembacaan vonis untuk para terdakwa.
Jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan sejumlah dakwaan, antara lain terlibat pembunuhan secara sengaja, merencanakan pembunuhan, bergabung dengan kelompok yang bertujuan mengeruhkan keamanan umum dan perdamaian, melakukan perusakan terhadap sarana publik dan hak milik perorangan, serta melawan negara.
Selain Mursyid ‘Aam Muhammad Badie’, duduk sebagai terdakwa dalam pengadilan tersebut adalah sejumlah pemimpin penting Ikhwanul Muslimin Mesir. Diantaranya adalah Muhammad Beltagi, Isham Al-Uryan, Basim Audah, Ashim Abdul Majid dan Shafwat Hijazi.
Pengadilan junta militer Mesir telah memvonis bebas para perwira militer yang memimpin pembantaian terhadap ribuan massa demonstran anti kudeta di Rabiah Square, Nahdhah Square dan tempat-tempat lainnya.
Pengadilan junta militer Mesir justru menjatuhkan vonis mati dan penjara dalam jangka waktu yang lama terhadap para ulama, juru dakwah dan tokoh anti kudeta militer. Tuduhan terhadap mereka lebih kental nuansa politis dan rekayasanya. Sebelum ini pengadilan Mesir telah memvonis mati empat orang ulama dan juru dakwah yaitu Syaikh Dr. Muhammad Abdul Maqshud, Syaikh Dr. Abdurrahman Al-Barr, Syaikh Prof. Dr. Abdullah Barakat dan Syaikh Dr. Jamal Abdul Hadi.
(muhib al majdi/arrahmah.com)