KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara hingga 25 tahun kepada hampir 100 orang pada Kamis (25/9) atas tuduhan terlibat dalam kekerasan selama protes untuk mendukung presiden terguling Muhammad Mursi, sebagaimana dilansir oleh Ma’an News Agency.
Ratusan pendukung Mursi telah dijatuhi hukuman penjara yang lama dan hukuman mati oleh pengadilan Mesir di tengah tindakan keras brutal oleh yang dilakukan oleh otoritas Mesir sejak penggulingan Mursi pada Juli tahun lalu.
Tindakan keras itu telah menyebabkan sekitar 1.400 orang tewas, yang memicu kecaman internasional.
Pada Kamis (25/9), sebuah pengadilan di provinsi Kafr al-Sheikh Delta Nil telah menghukum sebanyak 86 orang hingga 15 tahun penjara atas tuduhan terlibat dalam kekerasan pada bulan Januari.
Para terdakwa, termasuk diantaranya empat anak-anak, diadili atas bentrokan yang terjadi dengan pasukan keamanan yang telah menimbulkan korban.
Bentrokan meletus ketika pasukan keamanan menindak tegas para pendukung Mursi yang menggelar aksi protes di luar kantor polisi di Kafr al-Sheikh.
Sebanyak 73 dari 86 terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun, sembilan orang dijatuhi hukuman selama 10 tahun, sementara 4 orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman satu tahun.
Dalam kasus terpisah, 4 terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, 6 orang dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun penjara, dan seorang anak di bawah umur dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun atas tuduhan terlibat dalam aksi kekerasan di luar Kairo pada bulan Desember.
Dan dalam kasus ketiga, dua pendukung Mursi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan aksi kekerasan yang menewaskan dua orang pada Juli 2013.
Lebih dari 15.000 pendukung Mursi telah dipenjara sejak penggulingan Mursi oleh militer, sedangkan Mursi sendiri menghadapi persidangan atas tuduhan yang jika terbukti dapat dijatuhi hukuman mati.
(ameera/arrahmah.com)