MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman hingga 15 tahun penjara kepada para pengunjuk rasa anti-kudeta pada Selasa (30/9/2014) dalam hukuman massal terbaru bagi para pendukung presiden terguling Muhammad Mursi, laporan Ma’an.
Mereka dituduh mengambil bagian dalam kekerasan jalanan pada Oktober 2013 lalu di mana lebih dari 50 pengunjuk rasa gugur ditembak di Kairo dalam bentrokan dengan polisi.
Pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman sampai 15 tahun penjara terhadap 63 terdakwa dan 10 tahun untuk lima orang lainnya, menurut sumber hukum dan media pemerintah setempat.
Polisi junta Mesir telah menindak keras para pendukung Mursi sejak penggulingannya oleh junta militer pada bulan Juli tahun 2013 lalu, menewaskan ratusan pengunjuk rasa dalam bentrokan itu dan menangkap ribuan lainnya.
Pengadilan junta Mesir juga menghukum mati dan penjara ratusan pengunjuk rasa.
Dalam sidang lainnya pada Selasa (30/9), pengadilan Kairo juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap sembilan aktivis dengan tuduhan mengambil bagian dalam pertemuan yang tidak sah di mana mereka menyerukan pencabutan larangan demonstrasi, kata sumber peradilan.
Tiga dari mereka berasal dari gerakan 6 April yang mempelopori perlawanan 2011 yang menggulingkan diktator Husni “Mubarak”, dan sisanya adalah aktivis “independen”, kata seorang pejabat dalam gerakan itu, Amr Ali, kepada AFP.
Pekan lalu, pengadilan Mesir lainnya juga telah menghukum 86 orang hingga 15 tahun penjara atas tuduhan yang berkaitan dengan protes “kekerasan” pro-Mursi.
Mursi sendiri saat ini sedang diadili dalam beberapa kasus yang dituduhakan padanya dan menghadapi ancaman hukuman mati.
(banan/arrahmah.com)