KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan militer Mesir pada Selasa (27/7/2018) dilaporkan memberikan hukuman penjara kepada 16 tersangka pendukung anti-kudeta dengan tuduhan pelanggaran kriminal.
Dalam sebuah pernyataan, anggota komite pertahanan Khalid Al-Misri mengatakan pengadilan Kairo utara memvonis 16 orang hingga 25 tahun setelah memvonis mereka “menyerang institusi publik dan membentuk kelompok bandit bersenjata” antara 2013 dan 2014 sementara dua terdakwa lainnya masing-masing diserahkan 15 tahun penjara atas tuduhan pelanggaran yang sama.
Dalam kasus yang sama, 37 orang dibebaskan karena kurangnya bukti, menurut Misri.
Mesir tetap bergolak oleh gejolak sejak militer menggulingkan dan memenjarakan Muhamad Mursi, presiden pertama yang dipilih secara bebas, dalam kudeta militer tahun 2013.
Sejak itu, ratusan orang telah dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara yang panjang setelah dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan.
(fath/arrahmah.com)