KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada hari Rabu (26/2/2014) menunda pembacaan vonis untuk gugatan yang menuntut untuk memasukkan organisasi Hammas Palestina sebagai “organisasi teroris” sampai 4 Maret mendatang, Al-Jazeera melaporkan.
Menurut jadwal Pengadilan Kairo untuk kasus-kasus mendesak yang dipimpin oleh hakim ketua Karim Hazim akan membacakan vonis atas gugatan tersebut pada sidang sebelumnya. Namun pengadilan memutuskan untuk menunda pembacaan vonis sampai sidang hari Rabu kemarin. Undang-undang di Mesir memberikan maksimal tiga kali kesempatan kepada pengadilan untuk menunda pembacaan vonis sebuah kasus.
Seorang pengacara di Mesir telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Kairo dengan tuduhan Hammas telah beralih dari organisasi perlawanan Islam menjadi “organisasi teroris”. Tuduhan itu dikaitkan dengan ikatan yang sangat erat antara Hammas Palestina dan “organisasi teroris” Ikhwanul Muslimin Mesir.
Tuntutan itu menyebutkan tuduhan “anggota Hammas telah melakukan pelanggaran batas Mesir pada 2008 dan melakukan penyerangan ke penjara pada 2011, serta melarikan anggota-anggotanya yang mendekam dalam penjara Mesir.”
(muhib al majdi/arrahmah.com)