KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Kamis (10/4/2014) menunda sampai 22 April persidangan terhadap 20 orang yang didakwa “menghasut kekerasan,” termasuk beberapa wartawan dari jaringan berita Al-Jazeera Qatar, kata sumber pengadilan, sebagaimana dilansir oleh WorldBulletin.
Para terdakwa, termasuk empat warga negara asing, dituduh “memalsukan berita” dengan tujuan untuk “menodai citra Mesir di luar negeri.”
Jaksa Mesir telah menuntut para terdakwa – termasuk delapan orang yang sedang berada di dalam tahanan dan 12 orang in absentia – menjadi bagian dari sebuah kelompok “teroris” dan menyediakan dana, informasi dan peralatan untuk kelompok tersebut.
Mereka juga dituduh melakukan “kebohongan penyiaran dan rumor.”
Pihak berwenang Mesir menangkap beberapa wartawan, beberapa di antaranya bekerja untuk layanan berita berbahasa Inggris Al-Jazeera, akhir Desember lalu.
Mereka telah dituduh menyiarkan berita “tanpa izin” untuk Al Jazeera dari sebuah hotel di pusat kota Kairo. Jaringan berita yang berbasis di Doha itu dengan tegas menyangkal tuduhan tersebut.
Pemerintah yang didukung militer Mesir telah berulang kali menuduh Al-Jazeera berat sebelah dalam penyiaran berita demi mendukung presiden terguling Muhammad Mursi, sebuah tuduhan yang disangkal oleh Al-Jazeera.
(ameera/arrahmah.com)