MESIR (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di Mesir pada Senin (24/3/2014) menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 pendukung presiden terguling Muhammad Mursi setelah dilaksanakannya pengadilan masal, menurut sumber pengadilan, seperti dilansir Ma’an.
Kaum Muslimin pendukung Mursi menghadapi tindakan brutal mematikan yang diluncurkan oleh penguasa diktator militer sejak kelengseran Mursi pada Juli tahun lalu, dengan ratusan orang gugur dan ribuan lainnya ditangkap.
Hukuman tersebut disampaikan dalam sidang kedua uji coba yang dimulai pada Sabtu (22/3) di Minya, selatan ibukota.
Diantara mereka yang dijatuhi hukuman, sebanyak 153 diantaranya berada dalam tahanan dan sisanya dilaporkan dalam pelarian, kata sumber tersebut, menambahkan bahwa 17 orang lainnya dibebaskan. Putusan itu dapat diajukan banding.
Mereka merupakan diantara lebih dari 1.200 pendukung Mursi yang diadili di Minya. Kelompok kedua yang terdiri dari sekitar 700 terdakwa akan diadili pada Selasa (25/3).
Mereka dituduh menyerang orang (pasukan keamanan) dan properti publik di Mesir selatan pada bulan Agustus, setelah pasukan keamanan membubarkan dengan brutal dua kubu protes Kairo yang digelar oleh pendukung Mursi pada 14 Agustus lalu.
Mereka juga dituduh melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian dua polisi di Minya, kata sumber pengadilan.
Para terdakwa termasuk sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin tertingginya Muhammad Badie.
Mursi, yang berasal dari Ikhwanul Muslimin, digulingkan oleh tentara junta pada 3 Juli tahun lalu dalam sebuah langkah yang memicu kerusuhan yang meluas di seluruh negara itu.
Ratusan orang tewas dalam serangan pada bulan Agustus di dua kamp protes di Kairo dan dalam bentrokan berikutnya pada hari itu.
Kelompok hak asasi Amnesti International mengatakan sedikitnya 1.400 orang telah tewas dalam kekerasan di seluruh Mesir sejak saat itu, dan ribuan lainnya ditangkap.
Mursi sendiri saat ini sedang diadili dalam tiga kasus yang berbeda, termasuk satu kasus di mana oleh otoritas junta dia malah dituduh telah menghasut pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa di luar istana presiden ketika dia berada di kantor. (banan/arrahmah.com)