MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Giza telah menjatuhi hukuman mati terhadap lima warga anti-kudeta militer, sementara dua lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan “membentuk sel teroris dan membunuh seorang polisi”, lansir MEMO pada Ahad (21/9/2014).
Pada bulan Maret, penuntutan umum Mesir menunjuk tujuh tersangka untuk penyelidikan kriminal atas tuduhan membentuk sebuah sel teroris dan menembak penjaga gereja Virgin Mary di Kota 6 Oktober, yang menyebabkan kematian seorang polisi.
Tuduhan terhadap para terdakwa termasuk kepemilikan senjata api ilegal dan membunuh seorang perwira polisi dengan tembakan di kepalanya.
Sejak kudeta militer 3 Juli lalu yang menggulingkan Presiden Muhammad Mursi dari Ikhwanul Muslimin, penguasa militer yang menguasai Mesir telah menangkap ribuan penentang kudeta dan pendukung presiden terguling.
Menurut Observatorium Mesir untuk Hak dan Kebebasan, jumlah mereka yang menerima hukuman mati pada Juni 2014 mencapai 180 orang.
(banan/arrahmah.com)