MESIR (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Mesir memutuskan hukuman 3 tahun penjara terhadap 120 pendukung presiden terguling Muhammad Mursi pada Rabu (16/4/2014) atas insiden bentrokan yang menyebabkan puluhan orang tewas tahun lalu, kata para pejabat setempat, seperti dilansir Ma’an.
Sidang ini merupakan bagian dari tindakan arogan tanpa henti yang menargetkan para pendukung Mursi sejak tentara junta menggulingkan dia pada bulan Juli tahun lalu.
Para terdakwa dijatuhi hukuman atas bentrokan yang terjadi antara para pengunjuk rasa Islam melawan pasukan keamanan junta yang menewaskan 24 orang dan melukai 90 lainnya di distrik Kairo pusat Dokki pada 6 Oktober lalu, kata para pejabat pengadilan.
Enam terdakwa lainnya dibebaskan, dan mereka yang dijatuhi hukuman dapat mengajukan banding atas vonis yang mereka hadapi. (banan/arrahmah.com)