PALESTINA (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Mesir di Al-Mansoura telah menghukum 20 mahasiswa Mesir dengan hukuman penjara panjang atas tuduhan terkait dengan kegiatan anti-kudeta. Rincian dakwaan yang jelas tidak diberikan oleh media lokal, lansir MEMO pada Senin (5/1/2015).
Hukuman tersebut begitu keras, dengan delapan mahasiswa diantaranya masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Tiga orang lainnya dikirim ke penjara selama 10 tahun, sementara tujuh lainnya masing-masing dihukum tujuh tahun penjara. Dari dua yang tersisa, seorang menerima hukuman lima tahun dan seorang lagi tiga tahun penjara.
Sebagian besar universitas Mesir menyaksikan unjuk rasa anti-kudeta hampir setiap hari di mana polisi junta Mesir menindak mereka dengan berlebihan dan keras, bahkan sampai membunuh dan melukai puluhan pengunjuk rasa serta menangkap ratusan lainnya.
Sejumlah mahasiswa juga diusir dari universitas setelah mereka mengambil bagian dalam aksi unjuk rasa anti-kudeta yang menggulingkan Preseiden Muhammad Mursi dari Ikhwanul Muslimin.
(banan/arrahmah.com)