MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Ahad (8/2/2015) menjatuhkan hukuman mati terhadap 3 warga dengan tuduhan menjadi mata-mata untuk kelompok Mujahidin Al-Qaeda, ungkap sumber pengadilan, sebagaimana dilansir WB.
Selain itu, pengadilan pidana Kairo juga menjatuhkan narapidana keempat dengan hukuman penjara sepuluh tahun setelah didakwa berkolaborasi dengan kelompok jihad itu, tambah sumber.
Dari keempat narapidana tersebut, tiga diantaranya warga Mesir dan seorang lainnya Kurdi Irak. Keempatnya dijatuhi hukuman tanpa kehadiran mereka di pengadilan.
Pendapat mufti Mesir, otoritas agama negara itu, tidak mengikat pengadilan, tetapi hukum Mesir membuat perlu bagi hakim untuk mencari sudut pandang agama sebelum hukuman mati dijatuhkan.
Putusan pada Ahad (8/2) ini adalah putusan awal dan bisa diajukan banding.
Jaksa menuntut para terdakwa dengan tuduhan terhubung dengan kelompok Al-Qaeda dan melakukan spionase untuk memberikan kelompok jihad itu informasi yang berhubungan dengan keamanan negara.
(banan/arrahmah.com)