KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada hari Sabtu (7/6/2014) secara zalim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap sepuluh tokoh anti kudeta militer. Diantara mereka terdapat empat ulama senior Mesir. Vonis mati dijatuhkan atas tuduhan terlibat dalam perampokan di kota Qalyub, islammemo dan Rassd melaporkan.
Pengadilan Mesir secara zalim menjatuhkan vonis mati terhadap empat orang ulama dan juru dakwah senior dalam perkara yang dikenal sebagai kasus “pembegalan di kota Qalyub”. Keempat ulama dan juru dakwah tersebut adalah Syaikh Dr. Muhammad Abdul Maqshud, Syaikh Dr. Abdurrahman Al-Barr, Syaikh Prof. Dr. Abdullah Barakat dan Syaikh Dr. Jamal Abdul Hadi.
Bagi penduduk Mesir nama-nama para ulama dan juru dakwah tersebut sangat familiar. Syaikh Dr. Muhammad Abdul Maqshud adalah seorang ulama hadits, fiqih dan ushul fiqih dari Universitas Al-Azhar. Syaikh Dr. Abdurrahman Al-Barr adalah dekan Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar dan anggota Maktab Irsyad Ikhwanul Muslimin Mesir. Syaikh Prof. Dr. Abdullah Barakat adalah dosen dan ketua jurusan agama-agama dan madzhab-madzhab Universitas Al-Azhar. Sementara Syaikh Dr. Jamal Abdul Hadi adalah mantan dosen sejarah Islam di Universitas Ummul Qura Makkah.
Pengadilan dan vonis mati terhadap para ulama dan juru dakwah yang lantang menyuarakan kebenaran tersebut menurut banyak kalangan hanyalah rekayasa junta militer Mesir. Bukan rahasia lagi bahwa keempat ulama dan juru dakwah tersebut gencar menentang kudeta militer dan junta militer Abdel Fattah As-Sisi. Dengan jenjang pendidikan, strata sosial dan kemapanan ekonomi keempat ulama tersebut, tuduhan terlibat dalam “pembegalan di kota Qalyub” tak lebih dari sandiwara dan rekayasa junta militer.
Syaikh Dr. Muhammad Abdul Maqshud saat berusia sembilan tahun telah mengalami kecelakaan yang menyebabkan kedua kaki beliau cacat. Beliau sampai saat ini memakai alat bantu dan berjalan dengan kruk. Kondisi kesehatan Syaikh tentu tidak memungkinkan beliau terlibat dalam sebuah “pembegalan” atau “perampokan”.
Syaikh Isham At-Tulaimah, salah seorang anggota Ittihad ‘Alami li-Ulama’ Al-Muslimin [Persatuan Ulama Muslimin Sedunia] menceritakan pengalamannya menemui Syaikh Muhammad Abdul Maqshud. Syaikh memerlukan waktu setengah jam untuk memasang alat di kedua kaki beliau agar bisa berjalan dengan bersandarkan pada kruk.
Ulama dan imam masjid terkenal dari Kuwait, Syaikh Nabil bin Ali Al-Awadhi memberikan komentar yang terang tentang vonis mati untuk keempat ulama Mesir tersebut. “Para ulama yang lantang menyuarakan kebenaran, yang mengatakan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang aniaya, sesungguhnya para thaghut mengira bisa membungkam suara mereka dengan menghukum mati mereka,” kata beliau melalui akun twitter beliau.
Mursyid ‘Aam [Pimpinan Umum] Ikhwanul Muslimin Mesir, Dr. Muhammad Badi’, menanggapi vonis mati tersebut dengan pernyataan tegas “sesungguhnya pengadilan militer tidak akan menggentarkan Ikhwan [IM Mesir]”, seperti dikutip oleh islammemo.
Sementara itu situs resmi Partai Kebebasan dan Keadilan, sayap politik IM Mesir, menyatakan vonis tersebut “sandiwara yang tidak disertai bukti-bukti dan hanya dihadiri para pembalas dendam”.
Vonis mati terhadap para ulama dan juru dakwah penentang kudeta militer ini sangat kontras dengan sikap pengadilan yang membebaskan para perwira militer yang bertanggung jawab terhadap pembantaian ribuan demonstran di Rabiah Square dan Nahdhah Square.
Para terdakwa lainnya sedang menjalani persidangan atas tuduhan yang sama. Vonis untuk mereka rencananya dibacakan hakim pada 5 Juli mendatang.
(muhib al majdi/arrahmah.com)