KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir di provinsi Qaliubiya telah memisahkan seorang anak dari ibunya yang sedang berada dalam tahanan atas tuduhan bahwa ibunya adalah anggota Ikhwanul Muslimin, sebagaimana dilansir oleh MEMO, Rabu (13/5/2015).
Pengadilan membenarkan keputusan untuk memisahkan anak itu dari perawatan ibunya, dan mengatakan bahwa ibunya membesarkan anak itu menurut ajaran Ikhwanul Muslimin yang membahayakan masa depannya dan mempersiapkan anak itu untuk menjadi “teroris di masa depan”.
Ayah dari anak tersebut, Mohammed Ibrahim Khallaf, mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya, Maha Mabrouk, dan menuntut untuk memiliki hak asuh penuh atas anak mereka yang berusia 7 tahun, Anas, dan menuduh bahwa ibunya menjadi anggota Ikhwanul Muslimin.
Khallaf mengajukan gugatan dengan menggunakan foto yang diunggah ibunya di halaman Facebooknya yang menunjukkan anak mereka mengacungkan empat jari tanda Rabi’a Al–Adawiya untuk membuktikan klaimnya.
Para aktivis mengecam vonis tersebut dan meneyebutnya sebagai pelanggaran nyata atas hak-hak dan kebebasan ibu dan anak.
(ameera/arrahmah.com)