KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir membebaskan 169 pendukung ikhwanul muslimin yang ditangkap berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi setelah penggulingan Presiden Muhammad Mursi tahun lalu, sebagaimana dilanir oleh Reuters, Senin (19/5/2014).
Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan “pertemuan ilegal” dalam kaitannya dengan kekerasan di Kairo pada 16 Agustus tahun lalu, dua hari setelah pasukan keamanan menewaskan ratusan pendukung Mursi saat membubarkankamp protes mereka di ibukota.
Sebanyak 117 orang di antaranya masih ditahan. Rincian lebih lanjut tentang keputusan pembebasan tahanan tersebut masih belum tersedia.
Pihak berwenang Mesir telah memenjarakan ribuan pendukung Mursi sejak militer menggulingkan politisi Ikhwanul Muslimin itu Juli lalu, menyusul protes massa terhadap pemerintahannya.
Awal tahun ini, seorang hakim mengeluarkan vonis hukuman mati terhadap 1.200 pendukung dan anggota Ikhwanul Musliminin dalam dua kasus terpisah. Keputusan tersebut memicu kecaman berat dari berbagai pihak. Hukuman mati itu juga ditimpakan kepada pemimpin spritual kelompok tersebut, Muhammad Badi’.
Seorang hakim di Alexandria pada Senin (19/5) telah menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara terhadap 62 orang sehubungan dengan kekerasan politik Juli lalu. Hakim juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap salah satu dari mereka yang didakwa dalam kasus yang sama.
Vonis pengadilan ini terjadi sehari setelah lebih dari 160 pendukung Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penggulingan Mursi telah memicu konflik internal terburuk dalam sejarah modern Mesir, yang telah menewaskan ratusan pendukungnya. Beberapa ratus polisi dan tentara juga tewas dalam pemboman dan penembakan sejak tahun lalu.
(ameera/arrahmah.com)